Jumat, 04 Desember 2015

Pengembang Teknologi Pendidikan

Edit Posted by with 2 comments

Pendidikan merupakan proses belajar yang bertujuan untuk mendapatkan pengetahuan yang nantinya akan dipergunakan dalam kehidupan. Berlangsungnya proses pendidikan tidak dapat lepas dari peran pemerintah, guru, peserta didik, dan masyarakat. Dalam prosesnya seringkali kali kita mendengar istilah TIK, namun kita belum begitu paham dengan apa yang sebenarnya dimaksud dengan TIK. TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) menurut Kementrian Riset dan Teknologi (2013) merupakan bagian dari ilmu pengetahuan dan teknologi secara umum yaitu semua teknologi yang berhubungan dengan pengambilan, pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan, penyebaran, dan penyajian informasi. TIK sebagai suatu sistem berfungsi untuk membantu proses pendidikan agar berjalan dengan lancar.


TIK dalam proses pelaksanaannya sering disalah-artikan hanya sebagai mata pelajaran. TIK merupakan suatu cara untuk menunjang proses pendidikan, yang dalam pelaksanaan dapat dilakukan baik di dalam mata pelajaran maupun di luar mata pelajaran. Pengembang Teknologi Pendidikan dalam hal ini mempunyai peran dan posisi yang penting dalam proses pelaksanaan TIK di sekolahan. Pada hakikatnya, teknologi pendidikan menurut AECT 2004 merupakan studi dan praktek etis dalam upaya memfasilitasi pembelajaran agar efektif, efisien, dan menarik serta meningkatkan kinerja dengan cara menciptakan, menggunakan atau memanfaatkan, dan mengelola proses dan sumber-sumber teknologi yang tepat. Pengembang Teknologi Pendidikan mempunyai peran dalam mengupayakan kegiatan pendidikan yang lancar serta mempunyai hasil yang seperti diharapkan. Salah satu peran tersebut yaitu sebagai pengembang media pembelajaran.
Proses berlangsungnya pendidikan yang berjalan dengan banyak permasalahan, terutama di bidang pembelajaran yang menuntut siswanya untuk mengerti apa yang diajarkan kepadanya. Namun dengan terbatasnya kemampuan yang dimiliki oleh guru dalam proses penyampaikan materi, membuat tidak semua siswa dapat menerima dan memahaminya dengan cara yang sama. Berdasarkan kondisi tersebut, peran Pengembang Teknologi Pendidikan sangat diperlukan dalam pelaksanaan pendidikan. Dalam penyelenggaraan pendidikan, Pengembang Teknologi Pendidikan menduduki jabatan fungsional dalam setiap jenjang pendidikan terutama di bidang TIK.
Jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pendidikan sebagaimana telah dijelaskan di Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/2/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Pengembangan Teknologi Pembelajaran dan Angka Kreditnya bahwa Pengembang Teknologi Pendidikan berperan dalam bidang analisis, rancangan, produksi, penerapan, pengendalian, dan sistem evaluasi. Peran tersebut bermanfaat dalam proses pendidikan guna meningkatkan proses pembelajaran. Seperti yang telah dijelaskan, Pengembang Teknologi Pendidikan menduduki jabatan fungsional yang secara terstruktur tidak terdapat dalam struktur namun memiliki peran yang penting dalam penyelenggaraannya. Jabatan ini merupakan jabatan fungsional tingkat keahlian yang masuk dalam jabatan fungsional pendidikan karena berada di ruang lingkup sekolah.
Pengembang Teknologi Pendidikan dalam kondisi nyata di sekolah sesuai dengan kurikulum 2013 yang saat ini berlaku berperan dalam membantu setiap guru dalam melakukan pembelajaran. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Dr Dewi Utama Faizah dalam seminar nasional pendidikan bahwa peran teknologi pendidikan dalam Kurikulum 2013 yaitu membantu guru di sekolah. Hal itu menjelaskan peran Pengembang Teknologi Pendidikan dalam sekolah yang masih banyak belum diketahui oleh beberapa pihak.
Dalam implementasinya, Pengembang Teknologi Pendidikan sering dijadikan satu dengan guru TIK yang pada kurikulum 2013 diintegrasikan dengan mata pelajaran lainnya. Sebagai sumber daya manusia bidang TIK, Pengembang Teknologi Pendidikan mempunyai peran dalam rangka mempersiapkan hingga mengevaluasi segala hal-hal yang menyangkut tentang pelaksanaan pembelajaran dengan memperhatikan kondisi serta teknologi yang diperlukan dalam pelaksanaannya. Sehingga dalam hasil akhirnya, TIK dapat meningkatkan hasil dari proses pendidikan yang dilaksanakan. Dalam melaksanakan perannya, Pengembang Teknologi Pendidikan tidak dapat bekerja sendiri, melainkan Pengembang Teknologi Pendidikan harus bekerja sama dengan berbagai pihak yang pada akhirnya akan menggunakan produk dari Pengembang Teknologi Pendidikan. Produk dari Pengembang Teknologi Pendidikan dapat berupa media pembelajaran dan lain-lain.
Referensi :
Chasanah, Uswatun. 2014. Teknologi Pendidikan Berperan Penting dalam Kurikulum 2013. Di unduh di http://unnes.ac.id/berita/teknologi-pendidikan-berperan-penting-dalam-kurikulum-2013/ pada tanggal 28 September 2015
Miarso, Yusufhadi. 2005. Menyemai Benih Teknologi Pendidikan. Jakarta : Kencana.
Mustaji. 2012. Keilmuan dan Kompetensi Lulusan TP. Di unduh di http://pasca.tp.ac.id/site/keilmuan-dan-kompetensi-lulusan-tp/ pada tanggal 28 September 2015.
Prawiradilaga, Dewi Salma. 2014. Wawasan Teknologi Pendidikan. Jakarta : Kencana.
Republik Indonesia. 2009. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/2/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Pengembangan Teknologi Pembelajaran dan Angka Kreditnya. Jakarta.
Rusman., Kurniawan, Deni., & Riyana, Cepi. 2013. Pembelajaran Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi. Jakarta : PT RAJAGRAFINDO PERSADA
Siahaan, Sudirman. 2011. Keberadaan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran Dan Faktor-faktor Yang Berpengaruh Terhadap Pengembangan Karier Pemangkunya (Seri-3). Jurnal Teknodik. 15(1): 97-108.


2 komentar:

  1. Artikelnya sudah menjawab sedikit pertanyaan yang selama ini mengganggu pikiran saya. Makasih ka atas pencerahannya :D

    BalasHapus