
Pendidikan merupakan proses belajar yang
bertujuan untuk mendapatkan pengetahuan yang nantinya akan dipergunakan dalam
kehidupan. Berlangsungnya proses pendidikan tidak dapat lepas dari peran
pemerintah, guru, peserta didik, dan masyarakat. Dalam prosesnya seringkali kali
kita mendengar istilah TIK, namun kita belum begitu paham dengan apa yang
sebenarnya dimaksud dengan TIK. TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) menurut
Kementrian Riset dan Teknologi (2013) merupakan bagian dari ilmu pengetahuan
dan teknologi secara umum yaitu semua teknologi yang berhubungan dengan pengambilan,
pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan, penyebaran, dan penyajian informasi. TIK
sebagai suatu sistem berfungsi untuk membantu proses pendidikan agar berjalan
dengan lancar.
TIK dalam
proses pelaksanaannya sering disalah-artikan hanya sebagai mata pelajaran. TIK
merupakan suatu cara untuk menunjang proses pendidikan, yang dalam pelaksanaan
dapat dilakukan baik di dalam mata pelajaran maupun di luar mata pelajaran.
Pengembang Teknologi Pendidikan dalam hal ini mempunyai peran dan posisi yang penting
dalam proses pelaksanaan TIK di sekolahan. Pada hakikatnya, teknologi
pendidikan menurut AECT 2004
merupakan studi dan praktek etis dalam upaya memfasilitasi pembelajaran agar
efektif, efisien, dan menarik serta meningkatkan kinerja dengan cara
menciptakan, menggunakan atau memanfaatkan, dan mengelola proses dan
sumber-sumber teknologi yang tepat. Pengembang Teknologi Pendidikan mempunyai
peran dalam mengupayakan kegiatan pendidikan yang lancar serta mempunyai hasil
yang seperti diharapkan. Salah satu peran tersebut yaitu sebagai pengembang
media pembelajaran.
Proses berlangsungnya pendidikan yang berjalan dengan banyak
permasalahan, terutama di bidang pembelajaran yang menuntut siswanya untuk
mengerti apa yang diajarkan kepadanya. Namun dengan terbatasnya kemampuan yang
dimiliki oleh guru dalam proses penyampaikan materi, membuat tidak semua siswa
dapat menerima dan memahaminya dengan cara yang sama. Berdasarkan kondisi
tersebut, peran Pengembang Teknologi Pendidikan sangat diperlukan dalam
pelaksanaan pendidikan. Dalam penyelenggaraan pendidikan, Pengembang Teknologi
Pendidikan menduduki jabatan fungsional dalam setiap jenjang pendidikan
terutama di bidang TIK.
Jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pendidikan sebagaimana telah
dijelaskan di Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/2/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan
Fungsional Pengembangan Teknologi Pembelajaran dan Angka Kreditnya bahwa Pengembang
Teknologi Pendidikan berperan dalam bidang analisis, rancangan, produksi,
penerapan, pengendalian, dan sistem evaluasi. Peran tersebut bermanfaat dalam proses
pendidikan guna meningkatkan proses pembelajaran. Seperti yang telah
dijelaskan, Pengembang Teknologi Pendidikan menduduki jabatan fungsional yang secara
terstruktur tidak terdapat dalam struktur namun memiliki peran yang penting
dalam penyelenggaraannya. Jabatan ini merupakan jabatan fungsional tingkat
keahlian yang masuk dalam jabatan fungsional pendidikan karena berada di ruang
lingkup sekolah.
Pengembang Teknologi Pendidikan dalam kondisi nyata di sekolah sesuai
dengan kurikulum 2013 yang saat ini berlaku berperan dalam membantu setiap guru
dalam melakukan pembelajaran. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Dr Dewi
Utama Faizah dalam seminar nasional pendidikan bahwa peran teknologi pendidikan
dalam Kurikulum 2013 yaitu membantu guru di sekolah. Hal itu menjelaskan peran
Pengembang Teknologi Pendidikan dalam sekolah yang masih banyak belum diketahui
oleh beberapa pihak.
Dalam implementasinya, Pengembang Teknologi Pendidikan sering dijadikan
satu dengan guru TIK yang pada kurikulum 2013 diintegrasikan dengan mata
pelajaran lainnya. Sebagai sumber daya manusia bidang TIK, Pengembang Teknologi
Pendidikan mempunyai peran dalam rangka mempersiapkan hingga mengevaluasi
segala hal-hal yang menyangkut tentang pelaksanaan pembelajaran dengan memperhatikan
kondisi serta teknologi yang diperlukan dalam pelaksanaannya. Sehingga dalam
hasil akhirnya, TIK dapat meningkatkan hasil dari proses pendidikan yang
dilaksanakan. Dalam melaksanakan perannya, Pengembang Teknologi Pendidikan
tidak dapat bekerja sendiri, melainkan Pengembang Teknologi Pendidikan harus
bekerja sama dengan berbagai pihak yang pada akhirnya akan menggunakan produk
dari Pengembang Teknologi Pendidikan. Produk dari Pengembang Teknologi
Pendidikan dapat berupa media pembelajaran dan lain-lain.
Referensi :
Chasanah,
Uswatun. 2014. Teknologi Pendidikan
Berperan Penting dalam Kurikulum 2013. Di unduh di http://unnes.ac.id/berita/teknologi-pendidikan-berperan-penting-dalam-kurikulum-2013/
pada tanggal 28 September 2015
Miarso, Yusufhadi.
2005. Menyemai Benih Teknologi
Pendidikan. Jakarta : Kencana.
Mustaji.
2012. Keilmuan dan Kompetensi Lulusan TP.
Di unduh di http://pasca.tp.ac.id/site/keilmuan-dan-kompetensi-lulusan-tp/
pada tanggal 28 September 2015.
Prawiradilaga,
Dewi Salma. 2014. Wawasan Teknologi
Pendidikan. Jakarta : Kencana.
Republik
Indonesia. 2009. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
Per/2/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Pengembangan Teknologi
Pembelajaran dan Angka Kreditnya. Jakarta.
Rusman.,
Kurniawan, Deni., & Riyana, Cepi. 2013. Pembelajaran Berbasis Teknologi
Informasi dan Komunikasi. Jakarta : PT RAJAGRAFINDO PERSADA
Siahaan,
Sudirman. 2011. Keberadaan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
Dan Faktor-faktor Yang Berpengaruh Terhadap Pengembangan Karier Pemangkunya
(Seri-3). Jurnal Teknodik. 15(1):
97-108.
Artikelnya sudah menjawab sedikit pertanyaan yang selama ini mengganggu pikiran saya. Makasih ka atas pencerahannya :D
BalasHapusSama-sama cantik :-)
Hapus